Dalam
tindak pidana dikenal pelaku (dader)
dan korban (crime victim). Secara
harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader)
maka menyebabkan korban (crime victim)
menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip “NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..