Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

05 September 2024

opini musri nauli : Membaca Pilkada Sarolangun - Tiga Mantan Bupati


Didalam perjalanan saya ke Bangko, ketika rehat di SPBU di Sarolangun, saya kemudian bertemu dengan teman lama. Sesama teman ketika Pilkada 2011. Kamipun bercerita sembari menikmati kopi ditengah malam. 


Tentu saja cerita menarik adalah Suasana Pilkada Sarolangun yang memang hangat dibicarakan. Sembari mengecek nama-nama yang Sudah mendaftarkan diri ke KPU, saya kemudian berkesempatan untuk “mengecek modulasi” terhadap nama-nama kandidat yang Sudah diketahui publik. 

29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

19 Juli 2024

opini musri nauli : Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dilihat Didalam Regulasi Peraturan Perundang-Undangan

 


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan (PS). Sebelumnya PS telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Barat. Kasus yang menghebohkan Indonesia. 


Didalam Putusannya mencantumkan proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya menyatakan tidak sah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


Untuk melihat putusan praperadilan PS maka harus menggunakan berbagai norma-norma hukum. Norma hukum yang digunakan pasal-pasal didalam KUHP, penggunaan pasal yang ditetapkan kepada PS dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 

12 Juli 2024

opini musri nauli : Pernik-pernik Praperadilan

 


Akhir-akhir ini tema praperadilan yang kemudian menerima permohonan dari Pegi Setiawan (PS). PN Bandung kemudian membatalkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh Polda Jabar. PS kemudian dikeluarkan dari tahanan dan kembali kerumahnya. 


Ditengah dikabulkannya PN Bandung yang kemudian menuai prestasi, ada yang menarik bagi penulis yang luput dari perhatian publik. Perhatian penulis semata-mata untuk melihat kasus ini dari perspektif lain. 


Untuk memudahkan pemahaman dari publik, perkara praperadilan termasuk kedalam ranah huum acara pidana. Pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 77 KUHAP kemudian mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP tidak semata-mata hanya memeriksa “sah/tidak penangkapan/penahanan…” namun juga mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP juga memeriksa “sah/tidak penetapan tersangka”. Sebuah kemajuan besar dari makna pasal 77 KUHAP. 

06 Juli 2024

opini musri nauli : Cara pandang Isu Tambang

 


Akhir-akhir ini tema tambang  menarik perhatian publik. Pemerintahan Jokowi-Makruf kemudian mengagendakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kemudian dikenal IUP Tambang. 


Sikap ini kemudian dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Diskusi kemudian memantik polemik. Berbagai alasan kemudian diantaranya eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi, mendorong mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP. 

opini musri nauli : Indonesia dan Intelektual

 


Beberapa waktu yang lalu, tema jumlah perguruan tinggi di berbagai negara menarik untuk ditelusuri. Tentu saja jumlah perguruan tinggi juga harus dikomparasikan dengan jumlah penduduk di negara itu. 


Menurut data berbagai sumber, jumlah penduduk India (1,4 m), Tiongkok (1,430 m), Amerika Serikat (343 juta) dan Indonesia (279 juta) maka dapat dilihat bagaimana jumlah perguruan tingginya. 


India mencatat jumlah kampus 5,349, Cina hanya 2.495 kampus dan Amerika jumlah kampus 3.180. Lalu bagaimana dengan Indonesia. 

29 Juni 2024

opini musri nauli : Serangan Siber dan Data Pribadi


Akhir-akhir ini, isu utama yang paling menarik perhatian publik ketika serangan terhadap Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tidak tanggung-tanggung, PDSN menjadi portal utama penyimpanan data 282 badan publik di Indonesia.  Dan terkena dampak terdiri dari Kementerian / lembaga : 30 instansi (10,64 persen), Provinsi : 15 instansi (5,32 persen), Kabupaten : 148 instansi (52,48 persen), Kota : 46 instansi (16,31 persen). Atau hanya  43 instansi yang tidak terkena dampaknya. 


Kepala BSSN Hinsa Siburian menyebutkan Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan sejak hari Kamis 20 Juni 2024 lalu, sehingga menyebabkan beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengungkap insiden itu terjadi karena ulah ransomware.


Namun yang menjadi keheranan, ketika serangan terjadi tanggal 20 Juni 2024, baru tanggal 24 Juni dikabarkan adanya serangan. Dan tentu saja Indonesia kewalahan menghadapi serangan siber. 


Apabila diperhatikan kronologis serangan siber disebutkan BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan. Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, diantaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veeam vPower NFS mulai di-disable dan crash. Dan kemudian Diketahui tanggal 20 Juni 2024, pukul 00.55 WIB, Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi,” jelas Hinsa.


Sebelum melihat apakah serangan siber yang memberikan dampak kepada Indonesia, ada yang menarik melihat perangkat yang digunakan. Adanya kata-kata “Windows Defender” tentu saja menimbulkan keheranan bagi penulis. 


Sebagai masyarakat pengguna internet, aplikasi didalam sistem untuk sebuah siber begitu penting. Sehingga ditempatkan pondasi. Biasa dikenal dengan Cyber security. 


Menurut data, Cyber security atau disebut sebagai pengaman siber merupakan praktik melindungi komputer, perangkat seluler, server, sistem elektronik, dan data dari risiko serangan jahat. Sedangkan pertahanan Microsoft adalah cara sederhana untuk melindungi kehidupan digital dan semua perangkat Anda. Langganan disertakan sebagai bagian dari langganan Microsoft 365 Family, atau Pribadi, tanpa biaya tambahan.


Bagaimana mungkin didalam sistem perangkat keamanan (security software) hanya menggunakan sistem yang lazim dipakai untuk umum.  Mengapa tidak disiapkan sebuah sistem dan perangkat yang memang didesain untuk melindungi begitu pentingnya data. Bukankah bisa dilakukan pelelangan terbuka untuk aplikasi yang dapat digunakan. Sehingga sama sekali tidak tercampur dengan berbagai aplikasi yang umum. Apalagi untuk umum dan tanpa adanya biaya. 


Namun yang unik ketika dilakukan rapat di DPR yang mendatangkan pemangku kepentingan yang bertugas mengamankan data. Dengan enteng mereka hanya berkilah “terjadi karena ulah ransomware. Dan tentu saja kemudian menuding “Amerika Serikat saja bisa diserang”. 


Benar berbagai situs Amerika pernah diserang hacher. Misalnya situs bandara, insiden situs US Army. Namun serangan ini tampaknya hanya berdampak pada "wajah" situs bandara tersebut, namun tidak berdampak pada keseluruhan layanan bandara. Pihak berwajib AS sendiri mengaku kalau insiden ini hanya berdampak pada kenyamanan orang yang mau mencari informasi dari situs tersebut. Atau tidak ada kekhawatiran adanya operasional yang terganggu. 


Bahkan kelompok hacker Indonesia, Ganosec Team atau Garuda Anon Security, menyerang Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu dan berhasil meretas CCTV di negara yang mendukung Israel itu.


Selain itu adanya himbauan agar para hacker tidak menyerang siber Indonesia. Sekaligus meminta kampus-kampus agar mengirimkan mahasiswa terbaiknya untuk membantu menyelesaikannya. 


Terlepas dari alasan dari pemangku kepentingan, cara “ngeles” sekaligus tidak menunjukkan rasa bersalah membalikkan idiom yang sering berlaku dari semula “The right man in the right place” menjadi “no Man. No right place”. 


Benar-benar geleng kepala terhadap jawaban dari pemangku kepentingan. Selain sistem yang digunakan, para penanggungjawab yang sama sekali tidak menguasai persoalan juga kemudian menempatkan Indonesia menjadi bahan tertawaan. 


Selain itu yang membuat kita menjadi geram, bagaimana data-data yang tersimpan rapi kemudian sama sekali tidak bisa diakses. Bahkan hanya 44 instansi yang mempunyai back up data. Lalu bagaimana pertanggungjawaban publik yang telah mempercayakan kepada lembaga yang bertugas untuk menyimpan data. 


Membicarakan data pribadi tidak dapat dilepaskan pengaturan didalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi). Didalam Pasal 47 secara tegas disebutkan “Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.


Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 April 2021 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Perpres ini kemudian menata  organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.


Namun yang menjadi “masalah” justru terhadap pelanggaran. Atau dengan kata lain pengendali data pribadi yang tidak mampu melaksanakan tugasnya justru hanya dikenakan sanksi seperti sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Mekanisme ini biasa dikenal didalam ranah Hukum Administrasi negara. 


Sama sekali tidak memberikan tanggungjawab pidana apabila pengendali data pribadi yang telah gagal menjalankan tugasnya. Baik dilihat dari kesalahan maupun dari kelalaian pelaku. 


Bayangkan. Begitu pentingnya data pribadi yang kemudian tidak dapat dilindungi oleh hukum, para pelaku hanya dikenakan sanksi didalam hukum administrasi negara. 


Padahal ditengah zaman begitu modern dan kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat, data pribadi dan perlindungan pribadi begitu penting. Bahkan justru dapat dihargai dengan harga emas di pasaran. 


Di zaman Sekarang ini, penguasaan data pribadi maupun ketelodoran mengelola data sekaligus kesalahan didalam melindungi data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakkan hukum Perlindungan Data Pribadi. 


Bukan sekedar “remeh-temeh” sanksi administrasi negara. 


Lalu bagaimana akibat dari “penggunaan data” yang tidak mampu dilindungi oleh negara ? Bagaimana harus percaya kepada sistem adminstrasi negara yang harus melindungi data pribadi dan perlindungan data pribadi apabila para pelaku hanya diselesaikan dengan “sanksi administrasi negara / 

Advokat. Tinggal di Jambi 



23 Juni 2024

opini musri nauli : Marga/Batin di Jambi

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah Marga dan Batin sudah menjadi pengetahuan sehari-hari. Istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial. 


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia. 


Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Secara historis sistem pasirah terbentuk melalui Surat Keputusan Pemerintah colonial Belanda Tertanggal 25 Desember 1862. Tapi, tahun 1928, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing. Setiap marga dipimpin oleh seorang kepala marga atas dasar pemilihan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan. 

21 Juni 2024

opini musri nauli : Mega Korupsi SDA di Indonesia


Akhir-akhir ini, peristiwa paling menghebohkan adalah “diintai” Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksan Agung. Kabar dari berbagai media menyebutkan adanya oknum  Anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ketika makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah. 


Peristiwa “sepenting” ini terlalu menarik perhatian publik. Publik dikejutkan bagaimana lembaga negara yang begitu penting malah “dikacangin” oleh lembaga resmi. Terlepas dari kemudian persoalan kemudian “senyap”, namun nuansa peristiwa ini terlalu sayang dilewatkan. 

15 Juni 2024

opini musri nauli : Membaca langkah Sang Kancil


Tidak dapat dipungkiri, paska Pilpres 2024, gaung politik Pilkada juga menjadi perhatian nasional. Berbagai langkah politik Partai untuk mempersiapkan kader-kadernya bertarung untuk memantapkan posisi paska Pilpres. 


Berbagai rekomendasi dari Partai politik untuk calon Kepala daerah Sudah menjadi pembicaraan di media massa. PKB, Partai Nasdem, PAN, PPP dan PDIP Sudah mengumumkan bakal calon Kepala daerah. Tidak lupa berphoto surat rekomendasi dari Partai untuk modal mendaftar di KPU. 


Namun dari berbagai rangkaian acara, salah satu yang paling menarik tentu saja Pilkada Jakarta. Sebuah tempat dan sekaligus simbol dari keunggulan partai-partai di kancah nasional. 

22 Mei 2024

opini musri nauli : Cara membaca UU Kehutanan

 


Akhir-akhir ini, UU Kehutanan seringkali beririsan dengan tema mengenai tanah. Sebagian pemilik tanah ataupun masyarakat hukum adat seringkali “kesulitan” berhadapan dengan aparat yang menempatkan UU kehutanan didalam melihat konflik di sektor kehutanan. 


Sebelum menempatkan sektor kehutanan sebagai “maqom”, ada baiknya untuk menengok sektor kehutanan dilihat didalam UU Kehutanan. 


Pada prinsipnya pengaturan sektor kehutanan berkaitan dengan tema hutan dan isi didalam kehutanan. 


Lihatlah bagaimana defisini kawasan hutan, hutan dan tindak pidana kehutanan.  Menurut UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2004), definisi hutan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 


Sedangkan  kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 


Berbagai regulasi di bidang kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021, Permen LHK No 8 Tahun 2021 yang kemudian telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja) tetap menempatkan hutan dan kawasan hutan yang “hanya membicarakan hutan” dan hasil hutan. 


Sehingga UU Kehutanan hanyalah berkaitan dengan larangan seperti “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,  merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (Pasal 50 UU Kehutanan). 

21 Mei 2024

opini musri nauli : Cara pandang pengurus negara

 


Akhir-akhir ini posting petinggi Kementerian yang membidangi pendidikan memantik polemik dan menimbulkan reaksi publik. 


Tema Uang Kuliah (UKT) yang menderek naik hingga membuat mahasiswa kemudian menjerit bukan menjadi bahan refleksi dan mencari solusi. Namun justru pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “tersier” yang semakin menghebohkan. 


Sebenarnya cara pandang melihat persoalan diatas merupakan gambaran dari cara pandang pengurus negara. 


Beberapa waktu yang lalu juga cara pandang pengurus negara ketika harga cabe yang menderek naik. Bukan mencari solusi, memastikan ketersediaan stok, memangkas birokrasi yang panjang, justru cara pandang pengurus negara kemudian menjawab dengan Enteng. “Mengajak menanam cabe”. 


Atau tema tentang kecelakaan bus yang mengangkut siswa studi tour. Bukan melihat akar dari “ketidaklayakkan bus” atau adanya dugaan mafia didalam berbagai kegiatan studi tur, namun alih-alih mencari akar masalah justru kemudian mengeluarkan kebijakan. Yang kemudian “melarang” kegiatan studi tur. 


Tiga cara pandang pengurus negara kemudian harus ditelaah lebih seksama. Sekaligus untuk menjawab, bagaimana sih cara pandang pengurus negara melihat persoalan yang terjadi. Sekaligus mencari akar masalah dan “siapa yang harus bertanggungjawab”. 

20 Mei 2024

opini musri nauli : Amanat Konstitusi Indonesia Tentang Palestina

 


Alangkah kagetnya ketika berbagai kampus-kampus di Amerika Serikat dan Eropa kemudian mengumandangkan kemerdekaan Palestina. Peristiwa yang sudah lama tidak dirasakan oleh masyarakat Eropa dan Amerika (Barat) yang kemudian menggelinding menjadi tema utama. 


Berbagai tayangan live di tiktok menggambarkan bagaimana kampus-kampus kemudian membangun kamp oleh mahasiswa untuk meneriakkan mengenai Palestina. Belum lagi acara-acara wisuda yang kemudian dibentangkan banner ataupun kain untuk “free Palestina”. Termasuk arak-arakkan ditengah jalan-jalan protokol kota-kota besar. 


Kebangkitan masyarakat barat terhadap kemerdekaan Palestina mendapatkan momentum yang kemudian diikuti PBB yang menerima Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekaligus menjadi anggota PBB. Sebuah kemajuan besar yang 10 tahun terakhir hanya menggema di negara-negara Islam (Timur Tengah) dan Indonesia. 

19 Mei 2024

opini musri nauli : Kritik dan Berisik

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik. 


Didalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum. 


Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”. 

12 Mei 2024

opini musri nauli : POSISI INDONESIA DI KANCAH INTERNASIONAL

 

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Paris Agreement) kemudian dilanjutkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menegaskan posisi Indonesia yang berkewajiban mengendalikan perubahan iklim (Perpres No 98 Tahun 2021). 


Didalam Paris Agreement ditegaskan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2"C (dua derajat celcius) hingga 1,soc (satu koma lima derajat celcius) dari tingkat suhu praindustrialisasi. 


Namun selain peraturan perundang-undangan yang telah dianalisis maka adanya  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017).  Didalam PP No. 46 Tahun 2017 dijelaskan sebagai berikut : 

25 April 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Dissenting Opinion

 


Akhir-akhir ini tema dissenting opinion memantik diskusi yang paling menarik perhatian publik paska putusan MK tentang perselisihan Pilpres 2024. 


Terlepas dari putusan MK yang kemudian menolak seluruh dalil-dalil pemohon, tema dissenting opinion merupakan “oase” ditengah harapan publik kepada hakim. Dengan adanya dissenting opinion dari hakim MK, maka dalil-dalil pemohon kemudian “terkonfirmasi”. 


Di kalangan Ahli hukum dan praktisi hukum, istilah Dissenting opinion merupakan sebuah pengetahuan yang jamak. Selain materi telah diajarkan diberbagai pelajaran juga dapat dilihat berbagai putusan hakim (Vonis). 


Sebagai dissenting opinion, maka Ahli hukum dan praktisi hukum dapat mengetahuai perdebatan, cara pandang hakim maupun konklusi daripada putusan. Sehingga publik mendapatkan “pencerahan hukum”.