Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

25 Juni 2025

opini musri nauli : Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

 


Pendahuluan


Pemerintah Indonesia telah mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengamanan lingkungan dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mitigasi perubahan iklim, melalui beberapa peraturan. Peraturan tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 , dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Untuk melihat tema yang disodorkan maka berbagai dilihat didalam berbagai regulasi. 



Perpres 98/2021

opini musri nauli : Mekanisme Pembagian Manfaat

  1. Definisi Hukum 

Definisi Mekanisme Pembagian Manfaat dapat ditemukan didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres No 98/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No 46/2017), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK No 21/2022) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 (Permen LHK No 7/2023) 


Didalam Perpres, definisi “Mekanisme pembagian manfaat” kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Dengan demikian maka pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 

PP No 46/2017 menyebutkan instrument ekonomi Lingkungan Hidup 

24 Juni 2025

opini musri nauli : Masa depan Hijau Indonesia

 


  1. I.Pendahuluan


Paska menandatangani Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sangat serius untuk berkontribusi secara signifikan dalam upaya menahan laju pemanasan global. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam berbagai kebijakan nasional yang diantaranya adalah dengan menempatkan isu perubahan iklim kedalam RPJMN dalam visi Nawacita 2019 – 2024 dan Visi Astacita dalam RPJMN 2024-2029. Dimana melalui visi Nawacita dan Astacita pemerintah Indonesia secara ambisus menargetkan pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31% dengan Upaya sendiri dan 43% dengan bantuan luar negeri atau yang dikenal dengan Indonesia National Determined Contribution (NDC 2030). Salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap pencapaian target NDC 2030 tersebut adalah sektor kehutanan (sektor pengemisi ke-2 terbesar Indonesia). Melalui Kementerian KLHK, Indonesia kemudian menetapkan program Follu Net Sink dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 140 Juta Co2e pada tahun 2030.


24 Mei 2025

opini musri nauli : Autentik dan identik didalam hukum Pidana

 


Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-  tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik. 


Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding. 


Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya. 

15 Mei 2025

opini musri nauli : Sesat Pikir Dokumen Hukum

 


Akhir-akhir ini jagat politik begitu heboh. Adanya isu “dokumen bermasalah” memang menyita energi. Terlepas dari berbagai lembaga yang telah mengeluarkan ijazah (dokumen) menyatakan resmi, namun jagat politik belum juga usai. Bahkan semakin memanjang. Dan terus menyita energi. 


Terlepas apakah tuduhan itu benar atau tidak atau adanya lembaga resmi yang menyatakan itu resmi, berbagai pernyataan justru jauh dari konsep ilmu hukum. Dan membahas tentang tuduhan harus dilihat dari ranah hukum. 


Pertama. Penggunaan asas Actori In Cumbit Probatio. Asas ini sering disampaikan yang berangkat dari asas pembuktian hukum acara perdata. Pada prinsipnya asas ini mengatur siapa yang menggugat dialah yang membuktikan. 


Yang dilupakan, dugaan dokumen bermasalah masuk ke ranah hukum pidana. Sehingga asas ini kurang tepat digunakan. Sehingga terkesan penggunaan asas untuk menangkis dari para pihak yang ingin mempersoalkan justru malah menyesatkan. 


Padahal di ranah hukum pidana terutama di pembuktian dikenal Negatif Wettelijke Bewijstheorie. Secara umum kemudian terjemahkan pembuktian menurut undang-undang yang berlaku dan keyakinan hakim untuk memutuskannya. 


Nah. Didalam praktek hukum pidana, ketika seseorang telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan kemudian membuktikannya. Aparat penegak hukum kemudian menyandingkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam KUHAP. 





12 Maret 2025

opini musri nauli : Pejabat - Pangreh Praja - Pelayan Rakyat



Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan mata Terbuka. Bagaimana memperlakukan Pejabat dilihat dari kultur dan budaya sehari-hari. 


Entah didalam acara resmi maupun acara informal dari kehidupan sehari-hari. 


Sebenarnya memperlakukan “orang dihormati” sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bentuk perlakukan dengan menghormati pejabat sebenarnya berangkat dari Seloko Jambi. Yang menempatkan Pemimpin sebagai “Pohon Beringin”. Yang diucapkan didalam dialog dan Seloko “Pohon Gedang ditengah dusun”. Yang kemudian diungkapkan didalam Seloko “kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito”.


Belum lagi menempatkan Pemimpin sebagai orang yang agung yang ditandai dengan seloko “negeri sekato rajo. Batin sekato negeri” melambangkan pemimpin yang dipercaya masyarakat merupakan orang dihormati. Didalam Seloko Minangkabau disebutkan “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja” (Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39)

05 September 2024

opini musri nauli : Membaca Pilkada Sarolangun - Tiga Mantan Bupati


Didalam perjalanan saya ke Bangko, ketika rehat di SPBU di Sarolangun, saya kemudian bertemu dengan teman lama. Sesama teman ketika Pilkada 2011. Kamipun bercerita sembari menikmati kopi ditengah malam. 


Tentu saja cerita menarik adalah Suasana Pilkada Sarolangun yang memang hangat dibicarakan. Sembari mengecek nama-nama yang Sudah mendaftarkan diri ke KPU, saya kemudian berkesempatan untuk “mengecek modulasi” terhadap nama-nama kandidat yang Sudah diketahui publik. 

29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

19 Juli 2024

opini musri nauli : Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dilihat Didalam Regulasi Peraturan Perundang-Undangan

 


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan (PS). Sebelumnya PS telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Barat. Kasus yang menghebohkan Indonesia. 


Didalam Putusannya mencantumkan proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya menyatakan tidak sah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


Untuk melihat putusan praperadilan PS maka harus menggunakan berbagai norma-norma hukum. Norma hukum yang digunakan pasal-pasal didalam KUHP, penggunaan pasal yang ditetapkan kepada PS dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 

12 Juli 2024

opini musri nauli : Pernik-pernik Praperadilan

 


Akhir-akhir ini tema praperadilan yang kemudian menerima permohonan dari Pegi Setiawan (PS). PN Bandung kemudian membatalkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh Polda Jabar. PS kemudian dikeluarkan dari tahanan dan kembali kerumahnya. 


Ditengah dikabulkannya PN Bandung yang kemudian menuai prestasi, ada yang menarik bagi penulis yang luput dari perhatian publik. Perhatian penulis semata-mata untuk melihat kasus ini dari perspektif lain. 


Untuk memudahkan pemahaman dari publik, perkara praperadilan termasuk kedalam ranah huum acara pidana. Pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 77 KUHAP kemudian mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP tidak semata-mata hanya memeriksa “sah/tidak penangkapan/penahanan…” namun juga mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP juga memeriksa “sah/tidak penetapan tersangka”. Sebuah kemajuan besar dari makna pasal 77 KUHAP. 

06 Juli 2024

opini musri nauli : Cara pandang Isu Tambang

 


Akhir-akhir ini tema tambang  menarik perhatian publik. Pemerintahan Jokowi-Makruf kemudian mengagendakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kemudian dikenal IUP Tambang. 


Sikap ini kemudian dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Diskusi kemudian memantik polemik. Berbagai alasan kemudian diantaranya eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi, mendorong mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP. 

opini musri nauli : Indonesia dan Intelektual

 


Beberapa waktu yang lalu, tema jumlah perguruan tinggi di berbagai negara menarik untuk ditelusuri. Tentu saja jumlah perguruan tinggi juga harus dikomparasikan dengan jumlah penduduk di negara itu. 


Menurut data berbagai sumber, jumlah penduduk India (1,4 m), Tiongkok (1,430 m), Amerika Serikat (343 juta) dan Indonesia (279 juta) maka dapat dilihat bagaimana jumlah perguruan tingginya. 


India mencatat jumlah kampus 5,349, Cina hanya 2.495 kampus dan Amerika jumlah kampus 3.180. Lalu bagaimana dengan Indonesia. 

29 Juni 2024

opini musri nauli : Serangan Siber dan Data Pribadi


Akhir-akhir ini, isu utama yang paling menarik perhatian publik ketika serangan terhadap Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tidak tanggung-tanggung, PDSN menjadi portal utama penyimpanan data 282 badan publik di Indonesia.  Dan terkena dampak terdiri dari Kementerian / lembaga : 30 instansi (10,64 persen), Provinsi : 15 instansi (5,32 persen), Kabupaten : 148 instansi (52,48 persen), Kota : 46 instansi (16,31 persen). Atau hanya  43 instansi yang tidak terkena dampaknya. 


Kepala BSSN Hinsa Siburian menyebutkan Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan sejak hari Kamis 20 Juni 2024 lalu, sehingga menyebabkan beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengungkap insiden itu terjadi karena ulah ransomware.


Namun yang menjadi keheranan, ketika serangan terjadi tanggal 20 Juni 2024, baru tanggal 24 Juni dikabarkan adanya serangan. Dan tentu saja Indonesia kewalahan menghadapi serangan siber. 


Apabila diperhatikan kronologis serangan siber disebutkan BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan. Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, diantaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veeam vPower NFS mulai di-disable dan crash. Dan kemudian Diketahui tanggal 20 Juni 2024, pukul 00.55 WIB, Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi,” jelas Hinsa.


Sebelum melihat apakah serangan siber yang memberikan dampak kepada Indonesia, ada yang menarik melihat perangkat yang digunakan. Adanya kata-kata “Windows Defender” tentu saja menimbulkan keheranan bagi penulis. 


Sebagai masyarakat pengguna internet, aplikasi didalam sistem untuk sebuah siber begitu penting. Sehingga ditempatkan pondasi. Biasa dikenal dengan Cyber security. 


Menurut data, Cyber security atau disebut sebagai pengaman siber merupakan praktik melindungi komputer, perangkat seluler, server, sistem elektronik, dan data dari risiko serangan jahat. Sedangkan pertahanan Microsoft adalah cara sederhana untuk melindungi kehidupan digital dan semua perangkat Anda. Langganan disertakan sebagai bagian dari langganan Microsoft 365 Family, atau Pribadi, tanpa biaya tambahan.


Bagaimana mungkin didalam sistem perangkat keamanan (security software) hanya menggunakan sistem yang lazim dipakai untuk umum.  Mengapa tidak disiapkan sebuah sistem dan perangkat yang memang didesain untuk melindungi begitu pentingnya data. Bukankah bisa dilakukan pelelangan terbuka untuk aplikasi yang dapat digunakan. Sehingga sama sekali tidak tercampur dengan berbagai aplikasi yang umum. Apalagi untuk umum dan tanpa adanya biaya. 


Namun yang unik ketika dilakukan rapat di DPR yang mendatangkan pemangku kepentingan yang bertugas mengamankan data. Dengan enteng mereka hanya berkilah “terjadi karena ulah ransomware. Dan tentu saja kemudian menuding “Amerika Serikat saja bisa diserang”. 


Benar berbagai situs Amerika pernah diserang hacher. Misalnya situs bandara, insiden situs US Army. Namun serangan ini tampaknya hanya berdampak pada "wajah" situs bandara tersebut, namun tidak berdampak pada keseluruhan layanan bandara. Pihak berwajib AS sendiri mengaku kalau insiden ini hanya berdampak pada kenyamanan orang yang mau mencari informasi dari situs tersebut. Atau tidak ada kekhawatiran adanya operasional yang terganggu. 


Bahkan kelompok hacker Indonesia, Ganosec Team atau Garuda Anon Security, menyerang Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu dan berhasil meretas CCTV di negara yang mendukung Israel itu.


Selain itu adanya himbauan agar para hacker tidak menyerang siber Indonesia. Sekaligus meminta kampus-kampus agar mengirimkan mahasiswa terbaiknya untuk membantu menyelesaikannya. 


Terlepas dari alasan dari pemangku kepentingan, cara “ngeles” sekaligus tidak menunjukkan rasa bersalah membalikkan idiom yang sering berlaku dari semula “The right man in the right place” menjadi “no Man. No right place”. 


Benar-benar geleng kepala terhadap jawaban dari pemangku kepentingan. Selain sistem yang digunakan, para penanggungjawab yang sama sekali tidak menguasai persoalan juga kemudian menempatkan Indonesia menjadi bahan tertawaan. 


Selain itu yang membuat kita menjadi geram, bagaimana data-data yang tersimpan rapi kemudian sama sekali tidak bisa diakses. Bahkan hanya 44 instansi yang mempunyai back up data. Lalu bagaimana pertanggungjawaban publik yang telah mempercayakan kepada lembaga yang bertugas untuk menyimpan data. 


Membicarakan data pribadi tidak dapat dilepaskan pengaturan didalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi). Didalam Pasal 47 secara tegas disebutkan “Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.


Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 April 2021 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Perpres ini kemudian menata  organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.


Namun yang menjadi “masalah” justru terhadap pelanggaran. Atau dengan kata lain pengendali data pribadi yang tidak mampu melaksanakan tugasnya justru hanya dikenakan sanksi seperti sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Mekanisme ini biasa dikenal didalam ranah Hukum Administrasi negara. 


Sama sekali tidak memberikan tanggungjawab pidana apabila pengendali data pribadi yang telah gagal menjalankan tugasnya. Baik dilihat dari kesalahan maupun dari kelalaian pelaku. 


Bayangkan. Begitu pentingnya data pribadi yang kemudian tidak dapat dilindungi oleh hukum, para pelaku hanya dikenakan sanksi didalam hukum administrasi negara. 


Padahal ditengah zaman begitu modern dan kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat, data pribadi dan perlindungan pribadi begitu penting. Bahkan justru dapat dihargai dengan harga emas di pasaran. 


Di zaman Sekarang ini, penguasaan data pribadi maupun ketelodoran mengelola data sekaligus kesalahan didalam melindungi data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakkan hukum Perlindungan Data Pribadi. 


Bukan sekedar “remeh-temeh” sanksi administrasi negara. 


Lalu bagaimana akibat dari “penggunaan data” yang tidak mampu dilindungi oleh negara ? Bagaimana harus percaya kepada sistem adminstrasi negara yang harus melindungi data pribadi dan perlindungan data pribadi apabila para pelaku hanya diselesaikan dengan “sanksi administrasi negara / 

Advokat. Tinggal di Jambi 



23 Juni 2024

opini musri nauli : Marga/Batin di Jambi

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah Marga dan Batin sudah menjadi pengetahuan sehari-hari. Istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial. 


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia. 


Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Secara historis sistem pasirah terbentuk melalui Surat Keputusan Pemerintah colonial Belanda Tertanggal 25 Desember 1862. Tapi, tahun 1928, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing. Setiap marga dipimpin oleh seorang kepala marga atas dasar pemilihan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan. 

21 Juni 2024

opini musri nauli : Mega Korupsi SDA di Indonesia


Akhir-akhir ini, peristiwa paling menghebohkan adalah “diintai” Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksan Agung. Kabar dari berbagai media menyebutkan adanya oknum  Anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ketika makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah. 


Peristiwa “sepenting” ini terlalu menarik perhatian publik. Publik dikejutkan bagaimana lembaga negara yang begitu penting malah “dikacangin” oleh lembaga resmi. Terlepas dari kemudian persoalan kemudian “senyap”, namun nuansa peristiwa ini terlalu sayang dilewatkan.