02 Februari 2017

opini musri nauli : BARISAN PARA MANTAN

Lagu The Rain feat  Endank Soekamti  yang berjudul “Terlatih Patah Hati” menjadi popular setelah adanya bait “barisan Para mantan”. Dengan lirik nakal sambil mengutarakan isi hatinya seperti bait “Bertepuk sebelah tangan (sudah biasa). Ditinggal tanpa alasan (sudah biasa)” kemudian diakhiri dengna bait “barisan para mantan” menjadi sikap galau dan pilihan hati para lelaki yang ditinggalkan sang Pacar.


Lagu ini kemudian popular dan menjadi hits untuk menghiasi belantika music Indonesia tahun 2013. The Rain dan band Endank Soekamti melukiskan kegelisahan hatinya yang tidak juga mendapatkan pacar. Atau pacar yang meninggalkannya tanpa kabar.  Bait “Barisan para mantan” kemudian menghiasi tangga lalu di radio.

opini musri nauli : KORUPSI DI DESA




Beberapa waktu yang lalu, KPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan pertemuan dan kemudian sepakat untuk mengawasi dana bergulir di Desa.


Pengawasan dana bergulir di Desa cukup besar. Menurut Menteri Desa dan PDTT, tahun 2016 meningkat Rp 60 trilyun dari Rp 20,8 trilyun tahun 2015. Dan akan terus ditingkatkan menjadi Rp 120 trilyun tahun 2017 hingga tahun 2019 sebesar Rp 111,8 trilyun.

Dengan dana bergulir ke Desa dan dibagikan untuk 74.910 desa maka setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.

opini musri nauli : makna kata "dapat" dalam pandangan konstitusi


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No. 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya telah memutuskan kata “dapat” didalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Kata “dapat” didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tema yang paling menarik dan menyita para pemerhati anti korupsi. Baik dimulai dari pembahasan UU ini maupun didalam berbagai permohonan di MK.