15 Januari 2021

Pojok Hukum : Ganti Rugi

 



Didalam Hukum acara Pidana, terhadap seseorang yang kemudian ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun karena kekeliruan, maka terhadapnya kemudian wajib diberi ganti rugi. 


Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi (1) Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum, (2) Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang-undang, (3) Penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan (4) Penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).