07 April 2021

opini musri nauli : Putusan Perdata (2)


Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.

opini musri nauli : Tindak Pidana diluar KUHP

 


Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi. Tindak pidana seperti Makar, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penggelapan, penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di sekitar kita.

opini musri nauli : Putusan Perdata

 


Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.


Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.

opini musri nauli : Asas Nasional Aktif

 

Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia


Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, maka tindak pidana juga berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan yang termasuk kedalam yurisdik hukum Indonesia

opini musri nauli : Pencabutan Hak-hak tertentu


Didalam KUHP, hakim mempunyai kewenangan selain menjatuhkan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP, maka hakim juga mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pasal 10 huruf b ditegaskan “ pidana tambahan (1) pencabutan hak-hak tertentu; (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim.

Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan termasuk pencabutan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih”.

opini musri nauli : Pengadilan anak

Pengadilan Anak diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997. Definisi Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Definisi kemudian diperbaharui dengan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun.


Tata cara persidangan pengadilan anak berbeda dengan persidangan umum. Hakim, jaksa penuntut umum, Penasehat hukum tidak mengenakan toga seperti sidang biasanya. Sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Yang dapat hadir mendampingi anak dalam pemeriksaan di pengadilan hanyalah dibenarkan orang tua atau saudaranya.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Tata Negara)

Menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad); (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige); (c) Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) (d) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir)

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)



Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Ius Curia Novit

Menurut prinsip, seorang hakim haruslah dianggap mengetahui seluruh hukum (ius curia novit) . Baik yang sudah diatur (tertulis) maupun yang terjadi di tengah masyarakat.

opini musri nauli : UU Payung (Umbrella act)

 


Secara teoritis memang masih diperdebatkan, apakah memang ada UU payung. Dalam definisi, UU payung merupakan UU terhadap UU sektoral.


Sebagai contoh UU No. 5 Tahun 1960 merupakan UU payung terhadap sumber daya alam yang berkaitan dengan tanah. UU No. 5 Tahun 1960 merupakan turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945.

opini musri nauli : Dimuka Umum


Istilah dimuka umum sering menimbulkan perbedaan intepretasi baik dalam penegakkan hukum maupun terhadap hak-hak konstitusional. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tegas menyatakan “kebebasan menyampaikan pendapat” yang kemudian diikuti dengan dimuka umum.

opini musri nauli : Keadilan Substantif.

Keadilan dalam terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan  yang dapat diterima akal Sehat secara umum waktu tertentu tentang apa yang benar. Menurut John Rawls yang terkenal dengan a Theory of justice, keadilan ditempatkan sebagai fairness. Kondisi yang dibangun atas dasar pandangan setiap individu memiliki kebebasan, menegaskan kesepakatan fundamental dalam kontrak sosial. 

opini musri nauli : Air

 


Didalam kamusi besar Bahasa Indonesia, air adalah benda cair seperti yang biasa terdapat di sumur, sungai, danau, yg mendidih pd suhu 100°C dan membeku pd suhu 0°C. 

opini musri nauli : Alhamdulilah


Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa  5.831. 


Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405. 

opini musri nauli : Hikayat Angso Duo

 


Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hikayat diartikan sebagai cerita kuno yang berisikan roman klasik, bersifat khayal dan sering dihiasi dengan peperangan besar, dahsyat Serta kesaktian pelakunya. 


Hikayat juga sering diartikan riwayat, sejarah dan kisah. 

opini musri nauli : Artefak di Kerinci

 



Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. 

opini musri nauli : Alhamdulilah

Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa 5.831.

Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405.
Semoga energi ini dapat belajar dari inilahjambi.com yang mencapai rangking 4.775, jambiindenpendent.co.id yang terus bertahan di rangking 4.826 dan dinamikajambi.com mencapai 2.917.

opini musri nauli : kejahatan kesusilaan 2003



 Menarik perhatian ketika kita peristiwa terjadi tahun 2003. Peristiwa tersebut selain juga melibatkan tokoh-tokoh yang telah dikenal publik seperti Rektor Unja dalam kasus Poco-poco gate, oknum anggota DPRD diberbagai DPRD daerah dan Propinsi, suami yang membakar istrinya, pacar yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya, juga perhatian penulis terhadap tindak kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini sengaja penulis soroti karena titik persoalan tahun 2002 belum selesai dibahas muncul persoalan baru terhadap tindak pidana kesusilaan.