Beberapa
waktu yang lalu, penulis diminta menjadi pembicara di LK II dan LKK
HMI Cabang Jambi untuk mendiskusikan RUU KAMNAS. Sebagai issu yang
aktual, penulis tersentak, ketika RUU KAMNAS masih diketahui sedikit
sekali oleh kalangan mahasiswa. Pertanyaan, pendapat dan pernyataan
yang disampaikan membuka mata penulis, ternyata pembahasan RUU KAMNAS
hanya diketahui publik secara sekilas tanpa memasuki wilayah
substansif. Kekhawatiran ini selain RUU KAMNAS akan menggelinding
pembahasan di parlemen, penguasaan materi RUU KAMNAS harus tuntas
agar pembahasan tidak terjebak dengan perdebatan “warung kopi”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..