31 Oktober 2021

opini musri nauli : Penalaran Hukum

 

“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. 

Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)


Tidak dapat dipungkiri, para praktisi hukum untuk mengeluarkan argumentasi hukum, membuat gugatan, eksepsi, pembelaan (Pleidooi), memori banding/kasasi/Peninjauan Kembali ataupun berbagai dokumen yang diperlukan didalam tugasnya memerlukan penalaran hukum (Legal reasioning). Penalaran hukum diperlukan agar bahan yang disampaikan menjadi pertimbangan kepada pihak lain. 


Namun akhir-akhir ini, kadangkala penalaran hukum (Legal reasioning) yang dihasilkan tidak mampu dicerna, dipahami, bertentangan dengan teori-teori hukum atau Asas hukum. Sehingga argumentasinya sering kala berhadapan dengan penalaran hukum (Legal reasioning) yang telah diketahui oleh praktisi hukum. 

opini musri nauli : Kurang Pihak

 



Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No.  305 K/Sip/1971 namun didalam berbagai putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak. 


Didalam berbagai yurisprudensi sering yang disebutkan sebagai kurang pihak adalah pihak-pihak yang harusnya ditarik sebagai tergugat namun didalam gugatannya kemudian tidak dilibatkan dalam perkaranya.