Marga
Peratin Tuo termasuk LUAX XVI. LUAK XVI terdiri dari Marga Serampas, Marga
Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan
Marga Senggrahan. Tideman menyebutkan “Luak
XVI merupakan federasi. Luak XVI merupakan 10 Marga di Kerinci dan 6 Marga di
Bangko. Bersama-sama dengan Serampas, Sungai Tenang, Peratin Tuo, Tiang
Pumpung, Renah Pembarap mengaku berasal dari Mataram (Jawa). Tideman kemudian menyebutkan “Senggrahan termasuk kedalam Sungai Manau”.
Senggrahan bersama-sama dengan Pratin Tuo dan Mesoemai”[1].
Dalam berbagai dokumen sering juga disebut dengan kata “Pratin Tuo”[2].
Istilah “Peratin Tuo” menunjukan tempat pemberhentian.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..