Di
kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah
dikenal di tengah masyarakat.
Terhadap
tanah yang dibuka dikenal dengna istilah “depo”.
Misalnya kemampuan seseorang membuka tanah diukur menjadi Depo”. Depo berasal dari
kata Depa. Didalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan “depa” yaitu sistem pengukuran
sepanjang kedua belah tangan mendepang dari ujung jari tengah tangan kiri
sampai ke ujung jari tengah tangan kanan (empat
hasta, enam kaki). Satu depa kemudian diukur menjadi 1,7 meter.
Proses membuka tanah hanya
dibolehkan seluas 60 depo x 200 depo. Terhadap tanah yang telah dibuka maka
kemudian dikenal bidang. Jadi
walaupun seseorang karena kemampuan membuka tanahnya berbeda-beda namun tetap
dengan istilah satu bidang. Sedangkan di Lubuk Mandarsyah biasa dikenal dengan
istilah Tapak.