REPOSISI DPC PERADI TERHADAP UU NO. 18 TAHUN 2003
Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat
pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
(Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Perkara No. 014/PUU-IV/2006, 30 November 2006)