29 Oktober 2008

opini musri nauli : REPOSISI DPC PERADI TERHADAP UU NO. 18 TAHUN 2003


REPOSISI DPC PERADI TERHADAP UU NO. 18 TAHUN 2003
Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara. 
(Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara No. 014/PUU-IV/2006, 30 November 2006)