“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)
Sebagai materi legal reasioning (LR) yang disampaikan didalam PKPA, materi LR adalah identitas advokat. Dapat diperumpamakan dengan bentuk dakwaan dalam perkara pidana. Ataupun juga putusan hakim.
Dalam praktek selama ini, masih sedikit sekali advokat yang merumuskan legal reasoning. Selain karena materi ini kurang menjadi perhatian dari advokat itu sendiri, materi ini praktis kurang menarik perhatian di kampus- kampus ilmu hukum.