Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU
Minerba). Putusan MK diajukan
oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal
6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga
memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan
Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..