Ketika Calon Kapolri mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR-RI, salah satu yang menarik perhatian saya adalah ketika penyebutan Kebenaran Hukum dan kepastian hukum. Disandingkan dengan Restorative justice. Tidak lupa penyebutan kasus-kasus yang mengganggu Nurani public. Seperti kasus Nenek Minah dan Laporan anak kandung terhadap ibu kandungnya sendiri.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..