07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia.