Akhir-akhir
ini, ada kecendrungan “membenturkan” Hukum Agraria Nasional yang diatur didalam
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dengan Hukum
Tanah Adat. Kecendrungan ini dapat dilihat baik didalam paradigm penegak hukum
maupun dalam penegakkan hukum .
Kecendrungan
dapat dilihat seperti ungkapan, “pembuktian” tertulis (segel, sporadik,
Sertifikat Hak Milik, surat keterangan Tanah), asas domein verklaring dan Hak
milik negara.