08 Juni 2020

opini musri nauli : Problematika Penyidikan Korupsi Indonesia





Pada prinsipnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 1 KUHAP).

Berdasarkan kriteria diatas, maka seorang yang melakukan penyidikan kemudian dikenal sebagai penyidik. KUHAP kemudian mendefinisikan adalah Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Melihat kriteria “penyidik” adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia “ (Kepolisian”) atau “Pegawai Negeri Sipil” (tertentu), maka dipastikan, kewenangan penyidik melekat di kepolisian. Pasal ini haruslah ditafsirkan “hanya kepolisian” yang diberikan kewenangan penyidik (dalam kasus apapun) di Indonesia.