Tuduhan
terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar
menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang
telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab.
Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum
adat untuk menyelesaikannya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
08 September 2011
opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN
Pada Pagi hari saat membuka jendela yang
seharusnya dilewati menghirup udara segar dan memulai hari dengan indah
mendadak terganggu oleh asap. Asap kemudian mengurungkan kita untuk membuka
jendela dan menutup hidung.
Padahal berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Kemudian dipertegas didalam pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 ”Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Asap kemudian
merampas hak kita. Asap telah mengambil milik kita.
Langganan:
Postingan (Atom)