Mengapa masyarakat Persatuan Wilayah LUAK XVI patuh kepada nilai dan hukum didalam mengelola sumber daya alam.
Menurut ekonom, sanksi hukum berat mencegah pelanggaran hukum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
03 Oktober 2010
opini musri nauli : Luak XVI dalam Perspektif Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)