PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma.
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia.