05 Oktober 2023

opini musri nauli : Al Haris di Kancah Nasional

 


Mendapatkan kabar bersilewaran di media massa diangkatnya Al Haris Gubernur Jambi sebagai Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) 2023–2024, pada 2 Oktober 2023 seketika kemudian ingatan melayang dua tahun yang lalu. 


Saat itu paska dilantik 7 Juli 2021, selain mengucapkan selamat atas pelantikan, saya langsung “ngegas”. Kita akan “running” ke tingkat Nasional. Demikian ujaran saya. Waktu itu eforia paska pelantikan begitu mengemuka. 


Ucapan saya dianggap sepi. Selain waktu itu saya dianggap mimpi dan hanya bergurau, ucapan saya belum begitu menjadi perhatian. Dianggap angin lalu. 

opini musri nauli : Politik Generasi Z

 


Akhir-akhir ini, dunia politik dihebohkan pengangkatan Kaesang Pangareb (Kaesang), Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 


Jagat politik kontemporer dihebohkan selain sang Putra Bungsu yang selalu menarik perhatian publik juga pengangkatan sebagai Ketua Umum sebuah Partai politik. Hanya berselang beberapa hari menjadi anggota kemudian langsung menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia. 


Sebagian kemudian mencibir apakah bisa terhadap orang yang baru menjadi kader kemudian dapat menjadi Ketua Umum DPP Partai ? 


Sebelum menentukan apakah dapat atau tidak maka tidak salah kemudian dilihat didalam Anggaran Dasar Partai. 


Didalam Anggaran PSI, disebutkan Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai. Dengan demikian maka Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia.

opini musri nauli : Persepsi dan Narasi

 

Akhir-akhir ini, pengembaraan pemikiran membaca berbagai literatur baik yang dituliskan didalam buku, makalah ataupun berbagai jurnal, tidak dapat dipungkiri, persepsi didalam melihat obyek penelitian seringkali mengganggu penulis. 


Misalnya penulis yang berlatar belakang dunia hukum yang tertib dan tunduk dengan asas-asas positivisme, hukum tertulis, pembagian hukum perdata/pidana, asas demokrasi kemudian Melihat obyek pengamatan kemudian “dikungkung” oleh pengetahuan dasar. 


Sebagai disiplin ilmu memang tidak salah. Namun ketika latarbelakang pendidikan yang kemudian menjadikan sudut pandang kemudian menilai obyek pengamatan justru terjebak. 


Maka ketika asas demokrasi yang keukeuh Pemimpin harus dipilih kemudian bertentangan dengan paradigma yang kuat ditengah masyarakat yang menganggap pemimpin seperti “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”

opini musri nauli : Hak Ingkar

 


Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum. 


Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian. 


Didalam ilmu hukum dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan.