Sebagai
masyarakat Melayu, Masyarakat Melayu Jambi terbuka terhadap kedatangan penduduk
dari luar dusun. Pengaruh Minangkabau dapat dilihat di Marga Sungai Tenang, Marga
Pangkalan Jambu, Marga Air hitam, Marga Pelawan, Marga Batin Pengambang, Marga
Bukit Bulan, Marga Datuk nan Tigo, Marga VII Koto, Marga IX Koto, Marga
Jujuhan, Marga Sumay, Marga Serampas. Seloko seperti “Jika
mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja
ke Pagaruyung atau Tegak Tajur, Ilir ke
Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau[1] membuktikan hubungan kekerabatan yang kuat antara
masyarakat di hulu Sungai Batanghari dengan Pagaruyung.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
18 Juli 2018
opini musri nauli : Marga Jebus
Marga Jebus terdiri dari Dusun
Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan
Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian
dipimpin Pesirah.
opini musri nauli : Sepenasib - Sepenanggungan
Kebersamaan, kesetiaan, senasib
sepenanggungan merupakan cermin masyarakat Melayu Jambi. Ikrar kesetiaan yang
dikenal sebagai “sumpah setio” ditandai
dengan Seloko “Ke langit sama dikadah. Ke
bumi sama dikutungkan. Darah samo dikacau, daging samo dikimpal[1]”. Atau juga sering disebut ”ada samo dimakan. Dak ado samo ditelan”.
Langganan:
Postingan (Atom)