18 Agustus 2021

opini musri nauli : Nebis in Idem (2)


Sebagaimana didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem menentukan bahwa asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 


Begitu pentingnya perkara yang sudah diputuskan oleh hakim yang kemudian disebutkan sebagai nebis in idem maka perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Mahkamah Agung No.497 K/Sip/1973).