27 Juli 2020

opini musri nauli : ADVENTURING




Ketika sang istri hamil anak ketiga, seketika itu “palu godam’ dijatuhkan. Aku dilarang naik sepeda motor.

Anakmu sudah tiga orang. Hentikan naik sepeda motor ?, kata sang istri lembut. Melembutkan hatiku agar tidak menggunakan sepeda motor.

Entah “palu godam” atau memang digariskan, Tuhan kemudian memberikan rejeki. Dapat membeli mobil bekas (walaupun kredit). Angan naik sepeda motorpun sementara “redup”.

Angan naik sepeda motor terus terkubur. Sang Sulung dan adiknya yang sekolah diluar kota memerlukan biaya kuliah dan biaya asrama. Kebutuhan rutin bulanan yang mesti dipersiapkan.

opini musri nauli : Pendidikan Membebaskan






Mengapa Pendidikan kemudian terjebak dengan “angka-angka”, “hapalan”, “dogma yang kaku ? Mengapa Pendidikan kemudian diseragamkan, dimobilisasi, disama-ratakan, diuji mutu sandar ?

Pertanyaan demi pertanyaan silih berganti.

“Setiap warga negara Hak mendapatkan Pendidikan” (makna tegas diatur didalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945). Oleh karena itu sebagai “hak” maka negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan tegas kemudian “memerintahkan” kepada Pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional’.

opini musri nauli : Putusan dan Penetapan


SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat  executie dan Penetapan (declaratoir).  Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi  hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru.