Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.
Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum.
Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum.