Di tengah masyarakat hukum adat (Masyarakat
Adat/MHA) dikenal berbagai kesalahan yang kemudian dijatuhi hukuman adat (denda
adat).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..