14 Januari 2021

opini musri nauli : Hukuman di Indonesia

Akhir-akhir ini, media internasional mengabarkan Pengadilan Turki menghukum Harun Yahya selam 1075 penjara. Harun Yahya terlibat kasus asusila. 


Selain itu diadili karena tuduhan seperti mendirikan organisasi criminal, menjadi mata-mata politik/militer, melakukan pelecehan seksual dibawah umum, terlibat penyiksaan, perampasan kemerdekaan, pencurian data pribadi, pengancaman dan membantu organisasi teroris. 


Harun Yahya menjadi popular ketika dia dianggap sebagai pemikir Islam. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dia dianggap tokoh pioneer dan intelektual Islam dalam teori evolusi.