Akhir-akhir ini kita disuguhi berbagai informasi
yang berseliweran dalam melihat sebuah peristiwa. Informasi yang disampaikan
bertujuan untuk memperkaya bacaan kita sehingga kita bisa melihat lebih utuh
(komprehensif), lebih lengkap dan menambah pemahaman. Namun disisi lain,
berbagai informasi yang dibaca haruslah telah melewati berbagai “keakuratan”
data, saling kroscek, mudah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaikan informasi yang telah melewati berbagai prasyarat dapat
dikategorikan sebagai informasi sesat, penyebar informasi yang keliru dan tentu
saja bertujuan untuk “mempengaruhi public” demi melindungi kepentingan “sesuatu,
mengalihkan informasi dan tentu saja bertujuan “memperkeruh” keadaan. Selain
daripada itu, informasi itu dapat dikategorikan sebagai “sampah” yang tidak
hanya dibuang tapi dihapuskan dari data di computer (recycle bin).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..