Tampilkan postingan dengan label seloko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seloko. Tampilkan semua postingan

07 Januari 2024

opini musri nauli : Kepak Rambai hulubalang

 


Ketika mendapatkan tugas untuk memfasilitasi Pertemuan Tim Restorasi Gambut Kabupaten Pulang Pisau (TRG Kab Pulang Pisau), seketika saya kemudian teringat model pengelolaan gambut oleh masyarakat Dayak. 


Sebelumnya disebutkan nama kabupaten sebagai Pulang Pisau menarik perhatian. Sempat terpikir dan salah menyebutkan nama dengan Pulau Pisang. Sedikit mengganggu Namun justru itulah keunikan. 


Menurut cerita ditengah masyarakat, disebutkan sebagai Pulang Pisau berasal dari kata Pisau. Nah, gagang Pisau biasa dikenal sebagai pulang. Sehingga kata Pulang Pisau dapat diartikan sebagai gagang dari pisau. 


Menurut data dari berbagai sumber disebutkan, di Kalimantan Tengah terdapat empat suku besar. Seperti suku Dayak yaitu suku Dayak Ngaju, Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan dan Dayak Dusun. Sisanya, ada banyak suku-suku kecil. 

13 Desember 2023

opini musri nauli : Belajar dari Masyarakat Gambut

 


Lega rasanya ketika teman-teman Tenaga teknis (fasilitator Desa) BRGM Jambi telah menyelesaikan Peraturan Desa dan Peraturan Adat. Salah satu mandat yang dibebankan kepada Fasdes. Walaupun kelurahan yang tidak berwenang untuk mengatur Peraturan Desa dan membuat peraturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Adat merupakan salah satu keunikkan sekaligus daya kreativitas Fasdes untuk mengisi kekosongan hukum. 


Diantaranya Peraturan Desa Sungai Aur (Muara Jambi), Peraturan Desa Marga Rukun (Tanjabbar) dan Peraturan Adat Kelurahan Teluk Dawan (Tanjabtim). Ketiganya mewakili kabupaten yang termasuk kedalam wilayah ilir Jambi yang dikenal sebagai daerah gambut. 

07 Desember 2023

opini musri nauli : Datuk Gedang

 

Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau  dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”. 


Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022). 


Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah. 


Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:  a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan  b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya. 


Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang. 

30 November 2023

PANDANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DIDALAM MENCEGAH KEBAKARAN - (Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will)

 Akibat kebakaran, kami yang paling merasokan 

(M. Dong, Kepala Desa Pematang Rahim, 4 Oktober 2023)


Demikian pernyataan sekaligus refleksi dari Kepala Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ketika penulis melihat bagaimana pandangan masyarakat setelah tahun ini tidak terjadi lagi kebakaran yang massif. 


Masih segar didalam ingatan. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

28 November 2023

opini musri nauli : Nasi putih air jernih

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nasi putih. Air Jernih”. Ada juga yang menyebutkan “nasi putih. Air Putih”. 


Secara sekilas kata dan makna “nasi putih” dan “Air putih” menggambarkan nasi putih didalam tradisi “mutih”. Tradisi yang hanya makan nasi putih. Menghindarkan pantangan makanan selain nasi. 


Lalu apa arti kata dan makna “air putih” atau “air Jernih” ? Apakah hanya sekedar “Air putih” atau “air Jernih” yang hanya boleh diminum semata-mata adanya pantangan minum air selain air putih. 


Sebagai seloko, kadangkala kebenaran tidak dapat ditafsirkan semata-mata hanya bersandarkan kepada arti kata dan makna semata dengan hanya berusaha menafsirkan arti kata dan makna bersandarkan “nasi putih. Air Jernih”. 


Apabila hanya berusaha untuk menafsirkan arti dan makna “nasi putih. Air Jernih” maka justru sama sekali tidak mendapatkan gambaran utuh. 


Begitu agungnya Seloko maka kebenaran yang terkandung didalam “nasi putih. Air Jernih” adalah memahami kebenaran dibalik simbol. Seloko tidak bisa menafsirkan bait per bait (tafsiran letterlijk) dengan memahami semata dari kata “nasi putih. Air Jernih”. 

30 Oktober 2023

opini musri nauli : Khianat Menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, sikap khianat terhadap kebersamaan sering diungkapkan didalam Seloko. 


Seperti “Janganlah Telunjuk lurus, kelingking bekait” artinya janganlah lain di kata lain di hati, “Jangan menggunting kain dalam lipatan”, “menohok kawan seiring” artinya jangan menghianati kawan sendiri. “Hendaknyo tibo nampak muko, balik nampak punggung” artinya hendaknya datang secara baik-baik, pergi juga secara baik-baik

27 Oktober 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Gibran menjadi Cawapres 2024

 


Ditengah-tengah gegap gempita polemik majunya Cawapres 2024 cukup menarik untuk ditelusuri. Ditengah polemik maupun berbagai nuansa demokrasi yang “seakan-akan” setback hingga 20 tahun lalu kemudian menemukan momentum ketika “Putra Presiden” kemudian didorong menjadi Cawapres 2024. Mendampingi Prabowo sebagai Capres 2024. 


Namun yang menarik adalah ketika berbagai pernyataan enteng baik Presiden maupun Walikota Solo itu sendiri. 


Presiden Jokowi dengan enteng menjawab “Mereka sudah dewasa. Orang tua hanya merestui”. Sedangkan Walikota Solo sendiri juga Enteng menjawab “saya membawa diri saya sendiri. Tidak mewakili siapapun”. 

26 Oktober 2023

opini musri nauli : Pemimpin ditengah Masyarakat Melayu

 


Akhir-akhir ini tema Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres 2024) menarik perhatian publik. Tema ini sengaja dibenturkan dengan kepemimpinan anak muda. 


Sebagian kalangan kemudian menyoroti Putusan MK No 90/2024 yang memberikan “karpet Merah” kepada seorang Anak muda, Walikota Solo yang Masih berusia dibawah 40 tahun (UU Pemilu). Namun kemudian MK membolehkan dengan cara menambahkan klausula Anak kalimat “kecuali” pernah atau sedang menjabat kepala Daerah. 

05 Oktober 2023

opini musri nauli : Persepsi dan Narasi

 

Akhir-akhir ini, pengembaraan pemikiran membaca berbagai literatur baik yang dituliskan didalam buku, makalah ataupun berbagai jurnal, tidak dapat dipungkiri, persepsi didalam melihat obyek penelitian seringkali mengganggu penulis. 


Misalnya penulis yang berlatar belakang dunia hukum yang tertib dan tunduk dengan asas-asas positivisme, hukum tertulis, pembagian hukum perdata/pidana, asas demokrasi kemudian Melihat obyek pengamatan kemudian “dikungkung” oleh pengetahuan dasar. 


Sebagai disiplin ilmu memang tidak salah. Namun ketika latarbelakang pendidikan yang kemudian menjadikan sudut pandang kemudian menilai obyek pengamatan justru terjebak. 


Maka ketika asas demokrasi yang keukeuh Pemimpin harus dipilih kemudian bertentangan dengan paradigma yang kuat ditengah masyarakat yang menganggap pemimpin seperti “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”

20 September 2023

opini musri nauli : Ketemu Ruas

 


Ditengah percakapan disela-sela kegiaan mendampingi masyarakat yang tengah behadapan dengan proses hukum di Pengadilah, tiba-tiba mengeluarkan sebuah istilah “ketemu ruas”. 


Seketika sayapun tertawa mendengarkan ucapannya. 


Sebelumnya ketika belum gugatan didaftarkan, sang penyerobot dengan gagah berani mendatangi masyarakat. Sembari menunjukkan keangkuhan dan menyodorkan sehelai surat yang harus ditandatangani. 


Dengan congkak sambil berkata. “Itu tanahku. Kamu tanda tangani saja. Biar saya ganti kerugian tanaman yang tumbuh”. 


Mereka percaya akan dapat menguasai tanah yang akan dimiliki


Namun ketika kemudian gugatan didaftarkan, sang penyerobot yang semula hanya mau mengganti tanaman tumbuh sekarang menawarkan solusi baru. Dia mau membeli seluruh tanah. Tentu saja dengan harga jauh dibawah pasaran. Namun yang pasti sudah jauh dari harga semula. 


Ketika berbagai perkembangan saya sampaikan, maka kemudian keluarlah istilah. “Baru ketemu ruasnya”. Kamipun tertawa. 


Secara sekilas, tentu saja akan sulit memahami bait peristiwa itu dengan hanya mengeluarkan istilah “ketemu ruas”. 


Didalam Kamus besar Bahasa Indonesia, kata ruas diartikan bagian antara buku dan buku atau antara sendi dan sendi pada Jari. Ruas dapat juga diartikan sebagai “bambu” atau tebo. Dalam arti yang lain, ruas dapat juga diartikan bagian antara satu tempat (kota) dan tempat (kota) yang lain (tentang jalan)

19 September 2023

opini musri nauli : Kerajaan Jambi yang Otonom

 


Didalam pengembaraan membaca berbagai dokumen - entah literatur, karya ilmiah, jurnal bahkan makalah-makalah, penulis menemukan penerapan Hukum Adat di Jambi juga  Hukum Adat yang berlaku di Minangkabau. Dengan tentu saja beberapa perubahan, perbedaan dan penyesuaian. 


Bahan ini penulis temukan. Entah berapa banyak yang menuliskannya. Penulis bahkan menemukan hingga 20 tulisan. Bahkan didalam sebuah pertemuan, tanpa ragu-ragu sang pemateri meyakini peserta forum untuk menerima argumentasinya. Sehingga paradigma menempatkan Kerajaan Jambi dibawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung begitu kuat. 

12 September 2023

opini musri nauli : Bangsa Petarung

 


Akhir-akhir ini, tema Melayu menarik perhatian publik ketika tanah Melayu yang Sudah lama didiami kemudian dicaplok dengan alasan investasi. 


Terlepas dari bagaimana negara memandang investasi, namun membicarakan Melayu tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang peradaban yang mesti harus dilihat utuh. 


Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.

03 Agustus 2023

opini musri nauli : Kritik dan Berisik



Akhir-akhir ini, dunia media sosial dihebohkan dengan “pernyataan” dari seseorang yang mengaku “akademisi”. Yang kemudian memantik Diskusi dan polemik berkepanjangan. 


Sebagian kalangan kemudian menyebutkan “apa yang disampaikan” adalah kritik kepada Pemerintah. 


Namun sebagian lagi menyebutkan “itu bukanlah kritik. Tapi lebih berkonotasi penghinaan. Ataupun disebutkan sebagai “pencemaran naik baik”. 

07 Juni 2023

opini musri nauli : Nubo Ikan

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”. 


Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.


Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu, 

opini musri nauli : Hukum Perairan Berdasarkan Hukum Adat Jambi

 


Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batanghari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. 


Sungai Batanghari merupakan muara dari sembilan hulu anak sungai (Sungai-sungai besar yang merupakan anak Sungai Batanghari adalah Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Sungai kemudian dikenal dengna dialek “batang’. Sehingga Sungai Batanghari kemudian dikenal dengan 9 hulu anak Sungai Batanghari yaitu Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan, Batang Sumay, Batang Tabir, Batang Pelepat. 


Dan itu terpatri di “terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati” yang bernamakan ”Sepucuk Jambi sembilan lurah”.


Sebagai kehidupan sehari-hari, istilah Sungai menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Kata-kata Sungai adalah identitas, penunjuk arah  dan penanda. Sungai adalah penanda, batas dan identitas sebagai keberadaan masyarakat di Jambi. Dengan sungai kemudian menghubungkan antara kampong, dusun bahkan antara satu dusun dengan dusun yang lain.

28 Desember 2022

opini musri nauli : Kalbu

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, makna kata kalbu adalah pangkal perasaan batin. Dapat juga diartikan sebagai hati yang suci atau murni. Atau juga diartikan hati. 


Namun lebih lanjut disebutkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata kalbu adalah pengelompokan sosial dalam masyarakat pada masa Kesultanan Jambi. 

19 Desember 2022

opini musri nauli : Pantang Larang (2)

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. 


Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi. 

10 Desember 2022

opini musri nauli : Pantang Larang

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pantang” diartikan hal (perbuatan dan sebagainya) yang terlarang menurut adat atau kepercayaan. Biasa juga disebutkan sebagai “pantangan”.


Sedangkan kata “larang” adalah larangan, melarang, melarangkan, pelarangan, terlarang. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Makna kata “pantang Larang” adalah ucapan sehari-hari terhadap berbagai norma yang mengatur kehidupan sehari-hari. Ada juga menyebutkan dengan istilah “larang pantang”. 


Menurut cerita dan tutur di berbagai dusun di Jambi, Pantang larang selalu diingatkan oleh “tetua kampong” baik sebelum perjalanan maupun selama perjalanan. Peringatan dari Tetua kampong” mengingatkan wilayah kekuasaan Rajo. 


Makna Pantang larang dapat diartikan penamaan tempat yang dihormati yang tidak boleh dibuka/diganggu. Daerah-daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah konservasi atau kawasan lindung. 


Misalnya Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan. 

07 Desember 2022

opini musri nauli : Takuk

 


Kata “takuk” begitu lekat dan menjadi bagian penting bagi masyarakat Melayu Jambi. 


Betakuk adalah membuat tanda dengan cara memotong sebagian Kecil namun jelas. Dengan demikian maka “takuk” sekaligus memberi tanda pada kayu sebagai penanda. Biasanya dilanjutkan dengan prosesi untuk ditumbangkan yang kemudian dijadikan ladang (umo/huma). Prosesi ini biasa disebutkan dengan “Lambas” atau “manggang”. 

06 Desember 2022

opini musri nauli : Berkait

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “kait” dapat dipadankan dengan “besi (kawat dan sebagainya) yang ujungnya melentuk (seperti gancu, seruit, sangga mara). 


Kata “kait” juga digunakan ukuran jarak baris pada ketikan; penunjuk ukuran jarak baris pada ketikan. 


Dapat juga diartikan ekor kecil pada kaki atau kepala huruf di beberapa gambar huruf.