Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya.
Ketika kemudian perkara kemudian dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses.
Makna ini tegas dicantumkan didalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka maupun penasehat hukum.