Didalam hukum perdata dan pidana, dikenal pertanggungjawaban “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum.
Namun didalam perkembangannya, selain sudah diatur berbagai regulasi juga dikenal didalam yurisprudensi, selain “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum juga dikenal badan hukum (recht person).