Beberapa
waktu yang lalu, KOMNAS HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil
investigasi terhadap pelanggaran HAM warga yang terkena dampak lumpur Lapindo.
Rekomendasi ini kemudian mendesak Pemerintah untuk terus menuntut
pertanggungjawaban para pihak yang berkaitan dengan persoalan Lumpur Lapindo.
KOMNAS HAM berharap penegak hukum dapat menggunakan konsep tanggung jawab
mutlak (strict liability).
Sebagai
sebuah konsep hukum, strict liability merupakan konsep yang dikenal dalam
sistem anglo saxon. Sebuah konsep yang “mengenyampingkan”
dalam konsep ilmu hukum pidana dalam sistem Eropa kontinental yang berangkat, untuk
menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan
yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea.
(Walaupun dalam tataran akademis, konsep ini merupakan kajian yang sudah lama
disuarakan)