16 Agustus 2012

opini musri nauli : Strict Liability Dalam Konsep Hukum



Beberapa waktu yang lalu, KOMNAS HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran HAM warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Rekomendasi ini kemudian mendesak Pemerintah untuk terus menuntut pertanggungjawaban para pihak yang berkaitan dengan persoalan Lumpur Lapindo. KOMNAS HAM berharap penegak hukum dapat menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability).

Sebagai sebuah konsep hukum, strict liability merupakan konsep yang dikenal dalam sistem anglo saxon. Sebuah konsep yang “mengenyampingkan” dalam konsep ilmu hukum pidana dalam sistem Eropa kontinental yang berangkat, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. (Walaupun dalam tataran akademis, konsep ini merupakan kajian yang sudah lama disuarakan)

opini musri nauli : Iya. Memang mahal bayar Pengacara






Bayar pengacara, mahal !!!.  
Itulah ujaran yang paling sering terdengar,
seseorang yang akan menggunakan jasa pengacara.


Iya. Memang bayar pengacara memang mahal. Untuk menghasilkan seorang Pengacara memang mahal. UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, telah menetapkan seorang menjadi pengacara harus memenuhi persyaratan (1) sarjana hukum atau pendidikan berlatar belakang hukum, (2) mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat, (3) Lulus ujian, (4) magang selama 2 tahun, (5) dilantik oleh Pengadilan Tinggi.

opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.


Beberapa waktu yang lalu, Saiful Jamil yang “dituduh” sebagai pelaku laka lantas yang “menghebohkan” mengakibatkan meninggal istrinya mengajukan gugatan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan ini didasarkan kepada tafsiran “kelalaiannya” dan “orang lain” yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.