Problematika terhadap perlindungan bisnis kartu kredit menimbulkan persoalan di bidang hukum. Perusahaan yang cenderung menggunakan “jasa” penagih utang kartu kredit disebabkan hukum Acara Perdata lambat merespon perkembangan dari transaksi elektronika.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
05 April 2011
opini musri nauli : Kematian Irzen Octa ditinjau dari Perspektif Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)