Didalam
memahami UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
hidup (UU PPLH), roh dan pondasi penting kemudian dilihat dari “Daya dukung[1]”
dan “daya tampung”[2].
Roh “daya dukung” dan “daya tampung” haruslah menjadi
nilai-nilai yang memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari “kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun” dan “mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya”[3].
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..