01 Agustus 2018

opini musri nauli : KEKELIRUAN TAFSIR ENVIROMENTAL DEFENDER



Didalam memahami UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), roh dan pondasi penting kemudian dilihat dari “Daya dukung[1] dan “daya tampung[2]. Roh “daya dukung” dan “daya tampung” haruslah menjadi nilai-nilai yang memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari “kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun” dan “mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya”[3].