Ada
peribahasa yang biasa dikenal waktu belajar di Sekolah Dasar. “Muka
buruk. Cermin dibelah”. Atau “Awak tidak bisa menari.
Dikatakan Lantai yang tidak bisa berjungkit”. Demikianlah
pandangan penulis ketika mengamati disahkan RUU PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P3H)
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..