23 November 2021

opini musri nauli : Hukum Agraria (2)

 


Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).