Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan

08 Maret 2024

opini musri nauli : Mengenal KHG Sungai Mendahara - Sungai Batanghari

 



Akhir-akhir ini, tema gambut menarik perhatian nasional. Provinsi Jambi yang pernah menjadi kebakaran tahun 2015 dan tahun 2019 menjadi perhatian nasional dan internasional. 


Menurut BNPB, tanggal 22 Oktober 2019, Luas Lahan terbakar seluruh Indonesia Capai 857 Ribu Ha. Sedangkan di Jambi luas terbakar mencapai 39.638 ha (September 2019). 


Sementara itu KLHK menyebutkan Kebakaran hutan dan lahan di Jambi seluas 115.634,34 hektare pada 2015, tahun 2016 terbakar seluas 8.281,25 hektare. 

30 November 2023

PANDANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DIDALAM MENCEGAH KEBAKARAN - (Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will)

 Akibat kebakaran, kami yang paling merasokan 

(M. Dong, Kepala Desa Pematang Rahim, 4 Oktober 2023)


Demikian pernyataan sekaligus refleksi dari Kepala Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ketika penulis melihat bagaimana pandangan masyarakat setelah tahun ini tidak terjadi lagi kebakaran yang massif. 


Masih segar didalam ingatan. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

24 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (3)

 


Didalam pertemuan besar yang dihadiri berbagai instansi Pemerintah di Serpong, diikuti “orang-orang berpengaruh”, tiba-tiba kemudian salah satu anggota pertemuan menyebabkan adanya deforestasi yang tinggi di Jambi disebabkan kebakaran. 


Kebakaran masif terjadi sejak 2019 kemudian menjadi penyebab deforestasi yang tinggi sehingga menyebabkan tutupan hutan di Jambi tidak akan mampu menyerap karbon didalam program Bio Carbon Fund - KLHK - World Bank. 


Sayapun kaget. Apakah benar adanya kebakaran massif sejak 2019 hingga 2023 yang kemudian menyebabkan sehingga adanya tinggi angka deforestrasi ? 

22 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (2)

 

Kedatangan tamu istimewa untuk melihat bagaimana Provinsi Jambi didalam menanggulangi dan mencegah kebakaran 2023.  


Tidak dapat dipungkiri, kemampuan Provinsi Jambi sebagai provinsi target pemulihan gambut paska kebakaran 2015 dan 2019. Badan Restorasi Gambut (BRG) kemudian menjadi badan Restorasi Gambut dan Mangrove kemudian melakukan Pekerjaan serius. 


Menurut data BRG (2017-2020) dan BRGM (2021-2023) telah dibangun sekat kanal sejumlah 821 sekat kanal  oleh 105 Kelompok masyarakat (Pokmas)  yang terletak di 76 Desa.  Sedangkan Sumur bor telah dibangun sebanyak 801 oleh 34 Pokmas yang terletak di 19 Desa. Sedangkan revegetasi (R2) telah dilakukan oleh 9 Pokmas yang terletak di 6 Desa dengan capaian 325 ha. Selain itu upaya revitalisasi ekonomi telah dilakukan sebanyak  165 di 44 Desa. 

16 Oktober 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran

 


Tiba-tiba posting 8 tahun yang lalu kembali masuk ke beranda Facebook. Kebakaran massif yang terjadi di Provinsi Jambi. Waktu ini Jambi dinyatakan Status siaga Darurat Hutan dan Lahan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran di Jambi seluas 115.634 hektar pada 2015.  Angka lain menyebutkan Area kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tahun 2015 diduga seluas 111.391 ha (BNPB, 2016). 


Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

09 Februari 2021

opini musri nauli : Analisis Yuridis Gambut dan Mangrove

 ANALISIS YURIDIS GAMBUT DAN MANGROVE

(Studi kasus Perpres No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 120 Tahun 2016)

Musri Nauli 




Ditengah pandemic virus covid – 19, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Perpres No 1/2020). Perpres No. 120/2020 menggantikan Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No 1/2016). 

28 November 2020

opini musri nauli : Air Berbagi. Bukan dikuasai

AIR BERBAGI. BUKAN DIKUASAI

Kesaksian Supervisi Perusahaan Penyebab Kebakaran 2015

Musri Nauli




Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 

21 November 2020

opini musri nauli : Pedoman Pemulihan Gambut di Lahan Konsesi



Akhir-akhir ini tidak dapat dipungkiri, membicarakan Gambut menarik perhatian publik. Konsentrasi publik semakin menguat ketika Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. 


Semula gambut menjadi perhatian publik disaat kebakaran mulai melanda beberapa provinsi yang kemudian dikenal sebagai langganan kebakaran. 

18 November 2020

opini musri nauli : Air Berbagi - Bukan dikuasai. Kesaksian Supervisi Perusahaan penyebab kebakaran 2015

Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 


Salah satu provinsi yang menjadi pemantauan adalah Provinsi Riau. Dari 119 perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran, baru 44 (36,9%) yang menyerahkan RKU dan Rencana pemulihan. Terdiri dari 68 HGU baru 21 yang menyerahkan (31 %) dan perusahaan kayu 51 baru 23 yang menyerahkan (45 %). 

04 Agustus 2020

Opini musri nauli : Cara Membaca Kebakaran 2020

 

Ditengah issu pandemik corona yang belum berkesudahan, ancaman kebakaran Jambi 2020 semakin mengintai. Mengingat traumatik, mengutip data Sipongi kebakaran tahun 2015 mencapai 2.611.411,44 ha dengan 115 ribu ha di Jambi.

23 Juli 2020

opini musri nauli : Simulasi Lembaga Pemulihan Gambut Paska 2020



Wacana Pemerintah sedang merampingkan Lembaga negara demi penghematan anggaran menjadi wacana publik. Pembubaran Lembaga negara yang dilakukan terhadap Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) memantik diskusi menarik ditengah masyarakat.

09 Juli 2020

opini musri nauli : Cara Membaca Gambut Lindung



Pengaturan gambut ditempatkan sebagai kawasan Esensial. UU No. 32/2009 menyebutkan sebagai “ecoregion). Pasal 1 angka (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan “ecoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup”. Berbagai literatur kemudian menempatkan “rawa, gambut, Sungai, savana, pesisir, laut, karst”.

03 Juli 2020

opini musri nauli : Nasib Pemulihan gambut di Jambi



Memasuki musim kemarau tahun 2020 (sering juga disebut musim kering/musim panas), dada ini berdegub kencang. Selain “menghantui” kebakaran tahun 2013, 2015 dan kemudian berulang di tahun 2019, juga upaya pemulihan gambut yang “nyaris’ tidak berhasil.

09 April 2020

opini musri nauli : Gambut dari Pengetahuan Masyarakat



  1. Pendahuluan 

Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.

28 November 2019

opini musri nauli : Konflik Sumber Daya Alam di Jambi - Suatu Pengantar


KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DI JAMBI – Suatu Pengantar[1]
Musri Nauli[2]


Membicarakan sumber daya alam di Jambi tidak dapat dilepaskan dari  akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik[3]

15 Oktober 2019

opini musri nauli : satu Dasawarsa UU Lingkungan Hidup



Ditengah asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.

Satu dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan “kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.

09 Oktober 2019

opini musri nauli : Problema Gambut di Jambi



Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.

23 September 2019

opini musri nauli : Apakah Kebakaran Merupakan Bencana


Akhir-akhir ini kita kemudian memasuki pertanyaan penting. Apakah Kebakaran merupakan bencana atau tidak ?

Untuk melihat konteks persoalan asap, penting kita mengetahui tentang kerusakan lingkungan yang harus disandarkan kepada aturan tentang UU SDA. Dalam catatan saya sudah ada 18 UU SDA yang tegas mengaturnya.

19 September 2019

opini musri nauli : Rakyat Membakar Gambut ?


Betapa tersentaknya penulis ketika petinggi negeri menyatakan “rakyat membakar lahan dan menyebabkan asap”. Atau tuduhan ngaco “masyarakat menjadi penyebab kebakaran”.

15 September 2019

opini musri nauli : Upaya Pemulihan Gambut


Kebakaran tahun 2019 menyisakan pertanyaan. Mengapa kebakaran tahun 2015 kemudian berulang lagi. Apakah dititik api (hotspot) yang sama ? Apakah pemulihan gambut (restorasi gambut) tidak berhasil ? Siapa yang bertanggungjawab ?

Pertanyaan silih berganti. Ditengah ketidakkemengertian public ?