26 Februari 2021

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (11)

 


Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”


Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan).