Beberapa
waktu yang lalu, ketika mendampingi dalam sebuah pemeriksaan, penulis
tersentak, ketika seorang penyidik mempertanyakan “izin”
demonstrasi. “Kekagetan” didasarkan, didalam alam rezim
yang sudah terbuka dan demokratis seperti ini, paradigma masih “salah
kaprah” dan cenderung melihat persoalan dari sudut pandang
“kekuasaan” masih berparadigma orde baru.
Kekagetan
bertambah, ketika “membicarakan” hal ikhwal “demonstrasi”,
aparat penegak hukum tidak mengetahui peraturan yang berkaitan dengan
demonstran. Tentu saja, apabila argumentasi tidak dikeluarkan, maka
tentu saja akan “kemunduran” didalam melihat persoalan
demonstrasi dari sudut pandang sempit kekuasaan.