10 September 2016

opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Ketika UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik belum menimbulkan persoalan.

UU No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.