Didalam
peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s),
Tahun 1910 disebutkan “Marga Tanah
Sepenggal, Marga Jujuhan, Marga Pelepat, Batin VII, Bilangan V, Batin VII,
Batin III Ilir, Batin III Ulu, Batin II”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..