Ketertarikan penulis dengan
marga serampas ketika gempa bumi tahun 2009. Pusat gempa tanggal 1 Oktober di
Desa Renah Kemumu tidak menyebabkan hancurnya rumah. Rumah penduduk berupa
rumah panggung hanya bergeser dan hanya diperlukan “dongkrak” untuk
memperbaikinya. Konsep rumah panggung terbukti mampu menghindarkan kerugian
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi (pasal 26 ayat
(3) UU No. 24 tahun 2007). Konsep rumah panggung berhasil menghindarkan korban
dan kerusakan yang parah akibat gempa[1].
Kearifan masyarakat menjaga hutan ditandai dengan “keberhasilan” mereka dari
bencana gempa bumi tahun 2009.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..