16 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN


Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN

Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. 

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah.
Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli

Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya, Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor Walhi Jambi, Minggu (16/9).

Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.

"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html