30 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (45)


Membicarakan Kecamatan Sadu tidak dapat dipisahkan dari tradisi Mandi Safar. Tradisi mandi Safar di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adalah prosesi special. Dilaksanakan rutin setiap tahun. 

Siapapun dari warga yang ingin mengikuti prosesi mandi safar diberi daun sawang yang diikat di kepala dan pinggang. Daun ini diyakini sebagai daun sacral yang digunakan untuk memercik air pada saat upacara sakral. Prosesi ini diyakini dapat menolak balak. 


Sebelum digunakan untuk prosesi mandi safar, daun kemudian diberi rapalan doa. Baik dari para sesepuh alim ulama maupun tokoh agama. 


Ditengah masyarakat, pemakaian daun sawang diharapkan dapat menjaga keselamatannya. Baik dari gangguan binatang buas maupun dari makhluk gaib. 


Tradisi mandi safar dilakukan setiap rabu terakhir di Bulan safar atau bulan kedua Hijriah. Tradisi ini bahkan sudah menjadi ikon Kabupaten Tanjabtim. 


Selain itu, dikenal juga pantai cemara. Pantai ini dikenal migrasi burung yang rutin setiap tahun. Jutaan burung air hidup dan singgah ke pantai ini. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (44)


Hari Sabtu, Al Haris kandidat Gubernur Jambi 2020-2024 didalam perjalanan politik (roadshow) ke berbagai tempat. Seperti ke Desa Pematang Jering, Desa Muhajirin, Desa Danau Sarang Elang dan Pijoan. Sedangkan Abdullah Sani (Yai Sani) mengunjungi Desa Teluk Rendah Ilir. 


Desa-desa seperti Desa Pematang Jering, Desa Danau Sarang Elang, Desa Muhajirin dan Kelurahan Pijoan termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi. 


Sedangkan Desa Teluk Rendah Ilir termasuk kedalam Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 


Membicarakan Pijoan, Pematangn Jering tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Marga Mestong. 


Sekedar gambaran, Mestong kemudian dikenal dengan Nama Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo. Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku. Tugasnya memelihara persenjataan. 


Marga Mestong terdiri dari Lubuk Kuari, Pematang Jering, Muara Pijoan, Dusun Sarang Burung, Dusun Sembubuk, Dusun Senaung, Dusun Penyengat Olak, Dusun Rengas Bandung, Dusun Mendalo, Dusun Bertam, Dusun, Pondok Meja, Dusun Penyengat Rendah, Dusun Kenali Besar. Berpusat di Dusun Sungai Duren. 


Sedangkan dikenal Pijoan adalah “tempat” tinggal Rajo Pijoan. Pijoan yang kemudian dikenal sebagai Muara Pijoan dulu dikenal Dusun Lubuk Kuari. Sekarang menjadi Kelurahan Pijoan. Sedangkan Muara Pijoan adalah salah satu desa yang termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota. 


Disebut sebagai “Pematang Jering” karena diatas pematang dikenal sebagai banyak pohon jering. Pohon jering adalah pohon jengkol. Tanaman tua yang dikenal masyarakat. 


Marga Mestong kemudian menjadi Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota tahun 2001. 

opini musri nauli : gugatan tidak dapat diterima



Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 


Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.


Sedangkan petitum harus memuat dari dalil yang telah disampaikan (posita) dengan keinginan dari penggugat. 


Hubungan antara posita dengan petitum harus sesuai. Gugatan yang mengabaikan antara posita dengan petitum akan mudah dikalahkan oleh Hakim. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai gugatan tidak dapat diterima. 


Dalam praktek, ketelitian dan menghubungkan antara posita dengan petitum begitu penting. 


Kekeliruan ataupun keluputan antara posita dengan petitum mengakibatkan perkara kemudian tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 


Namun terhadap tidak dapat diterima gugatan dan perkara pokok belum diperiksa, penggugat masih mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Dengan memperhatikan dari putusan hakim, gugatan baru dapat diajukan ke pengadilan. 


Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, 


opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com