02 Desember 2020

opini musri nauli : Gugatan ditolak





Dalam hukum acara perdata, Selain gugatan tidak dapat diterima, juga dikenal gugatan ditolak. Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim. 


Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya. 


Atau bisa saja bukti-bukti yang dihadirkanya kurang relevan dengan permohonan dari penggugat. Sehingga bukti-bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendukung dari argumentasi permintaan dari penggugat (petitum). 


Setelah gugatan kemudian ditolak, penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi. 


Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali. 


Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta. 


Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat. 


Demikianlah esensi dan akibat hukum terhadap perkara gugatan yang kemudian ditolak oleh putusan hakim (vonis) .


Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 



opini musri nauli : Perjalanan Betuah (49)


Perjalanan Politik (roadshow) Al Haris ke Kabupaten Sarolangun kemudian mampir ke Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. 

Membicarakan Mandiangin melekat sebagai Batin VI Mandiangin. Perjalanan dari Sarolangun menjelang masuk batas dengan Kabupaten Batanghari di Batin XXIV. 


Menurut tutur ditengah masyarakat, Disebut Batin VI Mandiangin terdiri dari 6 Dusun Asal. Dusun Muara Ketalo, Dusun Kertopati, Dusun Mandiangin, Dusun Rangkiling, Dusun Gurun Tuo Dan Dusun Gurun Mudo. Batin VI Mandiangin berpusat di Mandiangin. Setiap Dusun dipimpin oleh Seorang pemangku Dusun yang disebut Depati. Di bawah Depati adalah Punggawa. 


Kata Mandiangan juga terdapat di Musi Rawas. Kabupaten yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (48)



Setelah menempuh perjalanan jauh hingga ke ujung negeri Jambi, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Al Haris kemudian mendatangi tempat-tempat didaerah yang mengelilingi Kota Jambi. Tempat-tempat seperti Bajubang, Panerokan, Desa Mekar Jaya Bajubang dan Desa Pompa Air.


Nama Bajubang dikenal didalam Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur ditengah masyarakat, Dahulu Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah  Muara Bulian. Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang dan Sungai Baung. 


Istilah Pemayung Dusun Bajubang Laut, Pemayung adalah “pelayan Raja”. Dusun Tuonya dikenal “Dusun Gedang”. 

opini musri nauli, : Perjalanan Betuah (47)


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris setelah ke Kecamatan Sadu kemudian ke makam Datuk Paduko Berhalo begitu penting. Sarat makna dalam alam cosmopolitan masyarakat Melayu Jambi. 

Nama Datuk Paduko Berhalo menjadi ingatan kolektif dan cerita dan tutur ditengah masyarakat Melayu Jambi. 


Sebagai Raja yang dihormati oleh masyarakat Melayu Jambi dikenal didalam seloko seperti “Raja Sedaulat, Penghulu seandiko”. 


Sebagai Raja yang memerintah di Kerajaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo adalah Raja yang menjadi ingatan ditengah masyarakat. 


Kisah Datuk Paduka Berhalo tidak dapat dipisahkan dari Putri Selaro Pinang Masak. Ditengah masyarakat Jambi juga dikenal dengan nama Putri Pinang Masak. Nama yang sering diabadikan di berbagai tempat. 


Ada juga menyebutkan Putri Selaro Pinang Masak.