05 Februari 2012

opini musri nauli : Quo vadis negara hukum



Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang tidak terbatas (machtsstaat). Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum” menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif; dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya .