Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya
sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang
tidak terbatas (machtsstaat).
Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara
hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada
seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar
Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum”
menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas
hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan
adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya
pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif;
dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang
bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua
orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya .
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..