PASAL
PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
(Yang
terseret didalam RUU KUHP)
Entah
“terlewatkan”, kurang mengikuti perkembangan, “disengaja”,
atau adanya kepentingan tertentu”, penulis sungguh-sungguh
geleng-geleng kepala. RUU KUHP masih “mencantumkan”
klasifikasi tindak pidana penghinaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden.