JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi 
membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di 
sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera 
Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum 
(onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela 
Agustini. 
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan 
Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya 
bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan 
hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala 
tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti 
tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum 
puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima 
putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita 
sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh 
Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas 
kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima 
putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa 
masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani 
telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan 
Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 
333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang 
lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain
 adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 
lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek 
harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela
 datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam 
lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, 
kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan
 surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. 
Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun 
pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas 
melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu 
ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih 
selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, 
Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. 
“Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut 
umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012  
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
