Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis).
Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan.