Usai sudah hiruk-pikuk perkara Korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Mantan Mensos). Mantan Mensos diputuskan menerima suap sebesar Rp 32 milyar rupiah. Dan kemudian dijatuhi pidana penjara 12 tahun penjara.
Mantan Mensos terbukti melakukan perbuatan penyuapan yang diatur didalam Pasal 12 A UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP.