Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat).